Latest News

Pernikahan Raffi Ahmad

Pernikahan Raffi Ahmad
Pernikahan Raffi Ahmad
Direktur Remotivi Roy Thaniago menilai pelecehan publik terjadi ketika empat belas jam sehari digunakan untuk menyiarkan rangkaian pernikahan sepasang selebritas di televisi.

Dirinya mengatakan, dengan menyiarkan secara langsung pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tengker, Trans TV sebenarnya sedang menyalahgunakan kuasanya dalam mengelola frekuensi publik.

"Hak publik untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan frekuensi publik menjadi terabaikan. Kasus ini sebangun dan serupa dengan pemakaian frekuensi publik untuk kepentingan politik sektarian pada Pemilu lalu," kata Roy dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/10/2014).

Menurutnya, apa yang kita ditanyangkan dalam siaran langsung pernikahan tersebut adalah penyalahgunaan frekuensi publik yang dilakukan secara telanjang dan sewenang-wenang.

"Ironisnya, bukan sekali ini saja hal ini dilakukan oleh stasiun televisi. Kami mencatat, pada 2012 lalu, RCTI meluncurkan tayangan bertajuk Jodohku (20 Mei), dengan menayangkan resepsi pernikahan Anang Hermansyah dengan Ashanti selama selama tiga jam penuh. Ketika itu, kami mengutuk tayangan tersebut sebagai pemanfaatan frekuensi publik untuk kepentingan privat yang tidak punya manfaat sama sekali bagi publik," jelasnya.

"Dalam hemat kami, momen ini merupakan kesempatan bagi KPI sebagai regulator serta perwakilan publik dalam bidang penyiaran, untuk menunjukkan bahwa ia memang institusi yang berwibawa," katanya.

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) pada mukadimahnya menimbang ".agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya".

P3 pasal 11 juga menyatakan: "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik." Terlebih pada SPS pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa, "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."
Memang, aturan tersebut tidak mengatur secara definitif tentang muatannya.

Maka itu, dibutuhkan keberanian KPI, sebagai regulator, untuk menafsirkan lebih jauh semangat dari UU Penyiaran dan pasal per pasal di P3-SPS. Ketidaksempurnaan aturan harus diatasi KPI dengan bekerja melampaui aturan yang bersifat teknis. Tafsir yang progresif itu nantinya bisa menjadi bekal bagi KPI untuk tak ragu-ragu dalam bertindak.

Frekuensi elektromagnetik yang dipakai untuk bersiaran televisi dan radio adalah sumber daya alam yang terbatas. Keterbatasan ini membuat banyak sekali stasiun TV dan radio, baik lokal maupun komunitas, kesulitan atau bahkan tidak memperoleh izin penggunaannya.

Karena keterbatasan serta peran pentingnya sebagai medium komunikasi massa ini pula, setiap pemegang izin siar melalui gelombang frekuensi televisi dan radio, punya kewajiban untuk menyaring setiap informasi dan konten yang ditayangkan agar sesuai dengan kepentingan publik.

Sebab itu, menyiarkan pernikahan selebritas ini adalah arogansi perusahaan televisi Jakarta yang melukai rasa keadilan banyak pihak yang belum berpeluang mendapat izin pengelolaan frekuensi.

Dikatakan Roy, KPI harus berani memperjuangkan hak serta kepentingan publik dengan menafsir tayangan tersebut sebagai pelanggaran atas P3-SPS. Keraguan KPI dalam bertindak dapat merugikan kepentingan publik.

0 Response to "Pernikahan Raffi Ahmad"